|
|
|
| Pernik |
[699 Reads]  |
|
Ojek Ohh Ojek... |
Posted by: didit on Tuesday, April 29, 2008 - 06:31
|
Hudzaifah.org - Di sebuah ruangan di sekretariat masjid kampus di daerah barat Jakarta, terjadi diskusi ringan antara seorang ikhwan dengan tiga orang akhwat. Dimana di antara mereka dibatasi oleh sebuah penghalang yang terbuat dari triplek. Tema yang mereka diskusikan tentang ojek sepeda motor. Si Ikhwan, Iksan namanya hendak mengetahui pandangan para akhwat tentang jasa ojek motor yang umumnya pekerjanya adalah pria, di mana tidak sedikit para akhwat yang memanfaatkan jasa mereka.
Ketiga Akhwat itu, Ayu, Dewi, dan Sinta, mereka terbiasa naik ojek motor setelah turun dari bis yang mereka naiki dari kampus. Iksan memulai membuka percakapan dengan bertanya, “Bagaimana tanggapan antum tentang akhwat yang dibonceng motor sama ikhwan?”
Sinta kemudian menjawab, “Yaa, tidak boleh karena dia kan ikhwan.”
“Ada jawaban yang lain?” Tanya Iksan. Ternyata dua akhwat yang lain menyatakan sama dengan Sinta.
Iksan kemudian melanjutkan, “Baik kalau itu alasannya, terus bagaimana kalau akhwat naik ojek motor di mana tukang ojeknya laki-laki?”
Sinta menjawab, “Tidak apa-apa kali, dia kan bukan ikhwan.”
Ayu menambahkan, “Iya, jadi nanti di kampus tidak akan timbul gossip kalau akhwat yang dibonceng ikhwan, kan yang bonceng tukang ojek.”
“Dewi mau menambahkan?” Tanya Iksan.
Dewi kemudian berkata, “Yaa pastinya lebih baik akhwat naik motor dibonceng tukang ojek daripada harus dibonceng ikhwan, takutnya nanti akan timbul fitnah dikalangan ADK lagi. Mungkin tidak jauh beda dengan jawaban Ayu tadi.”
“Jadi kalau akhwat dibonceng sama ikhwan tidak boleh, karena akan timbul fitnah, sedangkan dibonceng tukang ojek tidak masalah karena nanti tidak akan timbul gossip?” Iksan kembali bertanya pada para akhwat.
Serempak ketiga akhwat itu menjawab, “Yaa begitu.”
“Tapi bukankah dalam ajaran agama Islam tidak memperbolehkan pria dan wanita yang bukan mukhrimnya berkhalwat dan berikhtilat? Kan naik ojek sudah pasti berkhalwat, dan juga pastinya terjadi ikhtilat karena motor pasti akan mengerem.” Sergah Iksan.
Ketiga akhwat itu terdiam sejenak, kemudian Ayu memecah kebuntuan, “Tapi kalau tidak ada angkutan lain, yang ada Cuma ojek motor aja, kan tidak apa-apa?”
“Kalo memang tidak ada angkutan selain ojek mungkin situasi ini bisa dikatakan dalam kondisi darurat, sehingga apabila hendak berpergian cuma ojek yang tersedia maka hal ini insya Allah diperbolehkan.” Jawab Iksan.
Kemudian Iksan melanjutkan kembali, “Tapi kalau seandainya harus berjalan sekitar lima ratus meter kemudian ada angkutan yang mengarah ke rumah antum atau sebaliknya dari rumah antum mengarah ke jalan raya untuk kemudian mendapatkan kendaraan umum, maka alasan tadi tidak bisa$ dibenarkan. Atau antum merasa kalau harus naik angkutan ke rumah tanggung, karena setelah turun dari dari angkutan jalan ke rumah cukup jauh jadi lebih baik naik ojek hitung-hitung irit ongkos dan tenaga juga tidak bisa dibenarkan. Karena dikhawatirkan nantinya naik ojek menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan karena kita malas jalan sedikit aja. Dan lebih berbahaya lagi lama-lama akan menjadi kebiasaan untuk berkhalwat ataupun berikhtilat dengan yang bukan muhrim karena diawali kebiasaan naik ojek.”
“Nanti kalau antum sudah punya suami, terus kebiasaan ini terus berlanjut, bisa cemburu suami antum. Suami antum aja bisa cemburu apalagi Dzat yang menciptakan suami antum, pastinya Dia lebih cemburu lagi melihat antum dibonceng tukang ojek yang memang bukan mukhrim antum.” Ucap Iksan kepada tiga orang akhwat dalam ruangan itu, yang disambut dengan keheningan.
Iksan meneruskan perkataannya, “Mungkin sebelum kita sudahi pertemuan ini ana Cuma mau bilang bahwa dalam pergaulan ikhwan dan akhwat ada beberapa hal yang harus dihindari. Di antaranya, khalwat dan ikhtilat. Untuk masalah naik ojek yang harus kita telaah adalah apakah kita dalam kondisi darurat atau tidak. Karena kalau dalam kondisi darurat hal ini Insya Allah dibolehkan tetapi kalau kita hanya malas jalan sedikit aja, itu akan menjadi kebiasaan kita dan tentunya Allah juga tidak akan mengijinkan. Sepertinya jam kuliah sebentar lagi, kita sudahi saja diskusinya sampai disini, Assalammualaikum.”
NB:
Untuk para ikhwan yang belum biasa naik motor, ayo belajar! Karena nanti kalau sudah beristri tapi belum biasa naik motor biasa bahaya! Misalnya sewaktu-waktu harus hadir mengisi dauroh kampusnya dan berangkat sama istri, kemudian untuk sampai ke vila yang dimaksud tidak ada kendaraan selain ojek kan bias repot. Kalau bisa naik motor kan enak, sewa aja dua ojek, si ikhwan bonceng istrinya dan tukang ojek boncengin temannya yang tukang ojek.
Allahhu’alam bissawab.
|
| |
|
| Ojek Ohh Ojek... | Log-in or register a new user account | 2 Comments |
|
| Comments are statements made by the person that posted them. They do not necessarily represent the opinions of the site editor. |
Re: Ojek Ohh Ojek...
(Score: 1)
by Ary (this...@eternit.cmo)
on Apr 30, 2008 - 11:28
(User information | Send a message)
|
wah gimana ya... apa gak terlalu berlebihan nih akhi..
pertama yg perlu saya tanyakan, definisi ikhtilat menurut antum yang spt apa?
kbetulan bbrp hari yang lalu ane sempet baca "fatwa-fatwa kontemporer Yusuf Qordhowi" jilid 1&2. ane lupa pada sub bab apa. hal berapa. tp disitu diterangkan bahwa istilah ikhtilat adalah istilah yang datang kemudian. bukan berasal dari islam dan berkonotasi yang tidak baik.
nanti malem deh, insyaAllah ane cariin di e-book tsb. skrg masih jam kerja bro. bentar lagi ishoma siang.
lagipula ada tuh artikel sebelumnya di sini. judulnya apa yah. yang berkisah tentang sekelompok yang kena iqob dan yang lain tidak. ohya kalo ga salah judulnya "kita ini istimewa" (kurang lebih begitu). dari artikel tsb kita dapat gambaran, memang sanksi untuk ikhwan yang "paham" dalam hal ini ikhwan ikhwah dengan ikhwan yang belum paham yaitu abang ojek, berbeda.
dalam fiqh muamalah, kita mengenal kaidah:
semuanya boleh asalkan ada dalil PASTI yang melarangnya.
saya pribadi juga berpendapat. ga spenuhnya rela nanti klo istri naik ojek padahal ada pilihan angkot. tapi balik lagi, itu semua kan sarana. dipilih mana yang paling efektif dan efisien.
nb : di section download ada ebook fatwa kontemporer. mungkin bs di download dan dibaca2. walau sudah 10 tahun, ana pikir fatwa2 tsb msh kontemporer ;-)
waallahu'alam
ana yg lemah
|
|