Welcome Guest : : Register Lost Password Log-in : :

Jika dikalahkan oleh suatu perkara, hendaklah ia mengatakan, "Hasbunallah wani'mal wakil" (Cukuplah bagi Allah (sebagai penolong) dan dia sebaik-baik pelindung).

-- HR. Abu Daud

AGENDA: 

Upcoming Events

Sun, 22 March 2009


[ Search ]
 
Hudzaifah.org
Poll 
Media apakah yang kini mendominasi sebagai media sumber informasi sehari-hari kamu?

[ Results | Polls ] Votes: 1073  
Halaqah 
Mengenal Islam (I)...
Mengenal Islam (VI...
Mengenal Islam (V)...
 
Advanced Search
Dengarkan ayat ini...2. 233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.   (QS. Al Baqarah [2] : 233)
 
Taushiyah [2719 Reads] Send this story to someone Printer-friendly page
Menikah dengan Mencari Sendiri
Posted by: ayesha on Tuesday, April 24, 2007 - 04:45

Hudzaifah.org - Bagaimana kalau ada peserta halaqah yang menikah dengan cara mencari sendiri pasangannya? Ada tiga cara yang dapat ditempuh peserta halaqah untuk menikah…

1. Meminta bantuan murobbi untuk mencarikan jodohnya
2. Meminta bantuan ikhwah lain untuk mencarikan jodohnya
3. Mencari jodoh sendiri

Jadi menikah dengan cara mencari jodoh sendiri dibenarkan selama hal tersebut tetap memperhatikan rambu-rambu berikut:

1. Tidak boleh ada pendekatan yang sifatnya langsung, apalagi pacaran. Contohnya mengobrol dengan calon jodohnya yang sifatnya pribadi, baik melalui telpon, SMS (Short Message Service), chatting, e-mail atau temu muka langsung. Apalagi sampai berdua-duaan (pacaran). Yang dibolehkan hanya sebatas mengenal calonnya secara fisik dan mengenal sedikit riwayat hidupnya melalui informasi orang lain.

2. Mencari sendiri di sini pengertiannya bukan berarti boleh jalan sendiri. Peserta harus tetap minta izin (bukan sekedar memberi tahu) kepada murobbi. la harus meminta pendapat murobbi tentang calon yang diinginkannya.

3. Jika murobbi keberatan terhadap calon tersebut, peserta harus memperhatikan dengan serius keberatan murobbi-nya. Jangan sampai peserta memaksakan kehendaknya dan mengabaikan keberatan murobbinya dengan alasan dialah yang akan menikah. Pernikahan bagi aktivis dakwah bukanlah bernilai pribadi, tapi bernilai amal jama’i. Pernikahan dalam rangka membangun masyarakat Islam, sehingga tidak boleh seorang aktivis menikah dengan cara semau sendiri.

4. Jika murobbi setuju dengan calon tersebut, proses ta’amf (perkenalan), khitbah (melamar) dan akad nikah harus tetap dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk itu, peserta perlu secara intensif melaporkan/mengkonsultasikan jalannya proses pernikahannya kepada murobbi. Murobbi sebaiknya memberikan masukan terhadap proses pernikahan peserta dan membantu semampunya.

[ Menikah adalah bagian dari membangun masyarakat Islam. Karena itu, tidak boleh seorang aktivis menikah dengan semaunya sendiri ]


By : Satria Hadi Lubis

Sumber : www.ash-shaff.org
Send this story to someone Printer-friendly page
 
Related links 
· More about Pranikah, Nikah, dan Rumah Tangga
· News by ayesha


Most-read story in Pranikah, Nikah, dan Rumah Tangga:
Pudarnya Pesona Cleopatra



Pesan Singkat


Hanya yang sudah login yang dapat mengisi pesan singkat 

Menikah dengan Mencari Sendiri | Log-in or register a new user account | 0 Comments
Comments are statements made by the person that posted them.
They do not necessarily represent the opinions of the site editor.



Hudzaifah.org
Tampilan terbaik pada resolusi 1024 x 768
You can log-in or register for a user account here.

Hudzaifah.org, since January 2003 - about - contact - powered by Postnuke
Tidak dilarang menyebarluaskan artikel2 di situs ini dengan menyebutkan sumbernya