|
|
|
| Taushiyah |
[1854 Reads]  |
|
Jam Malam Akhwat... |
Posted by: SangHikmah on Monday, January 22, 2007 - 02:13
|
Hudzaifah.org - Keluarnya seorang wanita dari rumahnya memang seringkali bisa menimbulkan fitnah, apalagi bila dilakukan di malam hari. Pada saat fitah itu terjadi, maka sebenarnya amat perlu untuk diperhatikan hukum-hukum terkait dengan keluarnya wanita tanpa mahramnya.
Sebenarnya dalam nash tidak ada batasan boleh keluar siang dan tidak boleh malam, sehingga tidak ada dalil yang menyebutkan tentang batasan kapankah wanita itu boleh keliaran di siang hari dan kapankah keliaran itu diharamkan ketika malam hari. Maka pertanyaan itu memang tidak ada jawabannya secara syarih dari nash Al-Quran maupun As-Sunnah An-Nabawiyah.
Jawabannya memang kembali kepada 'urf yang berlaku di suatu komunitas. Dan pastilah hal ini bersifat nisbi. Sebab selama tidak ada batasan yang sharih dari nash, pastilah orang-orang akan membuat batasan yang relatif dan subjektif sesuai dengan pandangan masing-masing.
Kalau keluarnya para aktifis dakwah wanita ini di malam hari berkeliaran kesana kesini telah menjadi semacam budaya kampus, maka memang diperlukan proses penyadaran dari para pemegang kebijakan setempat. Sehingga budaya itu bisa secara sistematis disesuaikan dengan tingkat 'urf yang berlaku secara umum di suatu tempat.
Apalagi bila wilayah kampus masih terbilang wilayah pedesaan, tentunya masih sangat kental memegang budaya bahwa wanita tidak berkeliaran di malam hari. Maka akan menjadi pemandangan yang kontras bila para aktifis dakwah wanita justru berkeliaran di malam hari di suatu lingkungan yang ketat dalam masalah batasan itu.
Para pemegang kebijakan dakwah di wilayah memang perlu memperhatikan masalah ini dan memberikan pengarahan yang tepat kepada para aktifis dakwahnya. Tentu bukan sekedar dituangkan dalam taklimat sekilas, melainkan harus dimasukkan dalam kurikulum pembinaan. Sehingga akan menjadi bagian dari pengajaran yang merasuk dalam setiap perilaku dan gerak gerik kehidupan sehari-hari.
Kebijakan itu bisa dimusyawarahkan dengan para ustadz, pemimpin dan tokoh masyarakat, termasuk para tokoh aktifis dakwah dari kalangan wanita juga. Tujuannya adalah untuk mendapatkan semacam konsensus bersama tentang batasannya. Katakanlah disepakati bahwa terbenamnya matahari adalah batasan para wanita aktifis dakwah ini sudah harus masuk rumah masing-masing, kecuali untuk alasan syar`i yang punya nilai urgensi tersendiri.
Lalu kebijakan ini perlu disosialisasikan secara sistematis dan bertahap. Bisa melalui materi dakwah, pesan khusus, taklimat, pengarahan umum, buku, tulisan dan kajian syariah yang disebarkan secara luas.
Yang penting, pentahapannya perlu dibuat sebaik mungkin agar tidak terkesan menjadi beban. Ini bisa kita tiru dari bagaimana proses pengharaman khamar di masa Rasulullah SAW yang dilakukan secara bertahap. Juga proses pembebasan budak yang tidak meruntuhkan sendi-sendi ekonomi. Sosialisasi yang baik mungkin bisa dimulai dari para seniornya terlebih dahulu, sehingga tatkala kebijakan itu sudah bisa berjalan di tingkat senior, maka para juniornya dengan sendirinya akan mengikuti.
Namun untuk bisa sampai kepada proses itu, perlu perangkat keras dan lunak. Yang paling utama adalah riset dan syuro yang melibatkan sekian banyak elemen dakwah, ahli syariah dan pemuka masyarakat.
Tidak mungkin membuat aturan yang dibakukan dan berlaku secara nasional. Sebab masing-masing komunitas pasti punya zhuruf dan 'urf yang berbeda. Maka kesertaan pemegang kebijakan di lapangan jauh lebih berperan.
Sumber : www.syariahonline.com
|
| |
|
| Jam Malam Akhwat... | Log-in or register a new user account | 0 Comments |
|
| Comments are statements made by the person that posted them. They do not necessarily represent the opinions of the site editor. |
|