|
|
|
| Pernik |
[1026 Reads]  |
|
Perhatian Bagi Pengendara Motor! |
Posted by: andiput on Sunday, December 03, 2006 - 07:03
|
Hudzaifah.org - Pengendara sepeda motor diharap untuk membantu dan bekerjasama dalam mensukseskan keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Sebagaimana sudah menjadi maklum. Pengendara selain wajib memiliki kelengkapan surat-surat serta menggunakan helm, pengendara diharapkan juga membaca, mamahami, dan menjalankan UU Lalu Lintas no.14 tahun 1992.
Kendaraan, baik roda dua maupun lebih, wajib menyandang kategori layak jalan. Diantara hal yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan kendaraan seperti panel instrumen (spedometer dsb), sinar (lampu), suara (klakson), serta mesin. Hal ini tentu demi menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri.
Khusus untuk pengendara motor, per bulan Desember 2006, diadakan sosialisasi keselamatan. Hal tersebut antara lain pengendara sepeda motor harus menggunakan lajur kiri -kecuali dalam keadaan tertentu, seperti menyalip atau menghindar lubang. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah menyalakan sinar (lampu) motor pada saat berkendara siang hari. Hal ini untuk memudahkan pengendara lain mendeteksi motor di belakangnya, khususnya kebiasaan oknum pengendara motor yang binal dan nekat dalam menyalip.
Pada Januari 2007, setelah sosialisasi selama Desember 2006, akan diberlakukan sangsi tegas kepada pengendara. Masyarakat diharapkan untuk dapat aktif dan berperan serta mengkampanyekan keselamatan di jalan raya, antara lain dengan membaca, mempelajari, dan mangamalkan UU Lalu Lintas no.14 tahun 1992. UU ini cukup mudah ditemui, semisal di internet. [andika]
|
| |
|
| Perhatian Bagi Pengendara Motor! | Log-in or register a new user account | 0 Comments |
|
| Comments are statements made by the person that posted them. They do not necessarily represent the opinions of the site editor. |
|